Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang belum mendapatkan atau dihentikan tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan sebelumnya dengan besaran berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal penghentian pembayaran tunjangan kinerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda