Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
