Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 64...
Koreksi Anda
