Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l huruf d yaitu inspektorat. (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui sekretaris Kementerian Koordinator. (3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
Koreksi Anda