Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan bcban kerja.
(2) Deputi dapat terdiri atas sekretariat deputi yang menangani fungsi kesekretariatan dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi.
(3) Dalam ha1 tidak dibentuk sekretariat deputi, fungsi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwadahi dalam bentuk bagian
(4) Sekretariat deputi sebagainrana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(8) Dalam . . .
PR,ESIDEN
_29_
(8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana..
(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
