Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), deputi menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya; b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; d. pelaksanaan administrasi deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda