Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), deputi menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;
d. pelaksanaan administrasi deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
