Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksana.an kebilakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya. (21 Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. (3) Bidang tugas sebagaimana dimaksud parJa ayat (21 disesuaikan dengan isu strategis serta tqjuan dan sasaran strategis Kementerian Koordinator dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Pasal 59...
Koreksi Anda