Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c yaitu deputi.
(21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(3) Deputi dipimpin oleh deputi.
Koreksi Anda
