Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasil 22 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(71 Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbrgian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
