Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (6) yang tidak satu lokasi dengan sekretariat badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
l4l Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
