Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, badan dan/atau pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
d. pelaksanaan tugas administrasi badan dan/atau pusat;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
