Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Badan dan/ atau pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tqjuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Koreksi Anda
