Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal. (21 Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Koreksi Anda