Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh kepala badan.
Pasal 24...
Koreksi Anda
