Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 t huruf b yaitu sekretariat Kementerian Koordinator. (21 Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 54... BUK INDONESIA
Koreksi Anda