Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, inspektorat jenderal menyel'enggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 2l ...
Koreksi Anda
