Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf d yaitu inspektorat jenderal. (21 Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal.
Koreksi Anda