Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
