Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 46 ' Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan . . .
PR.ESIDEN
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
