Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf d yaitu inspektorat (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian. (3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
Koreksi Anda