Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jumlah direktorat jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (21 Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (3) Sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (5) B"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (71 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (8) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (9) Subdirektorat... (9) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (g) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I-:FI'SFITIIIN K INDONESIA -t2-
Koreksi Anda