Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pelaksanaan . . .
K INDONESIA
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
d. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktorat jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
Koreksi Anda
