Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Koreksi Anda
