Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (l) huruf c yaitu direktorat jenderal.
(21 Direktoratjenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(3) Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal.
Koreksi Anda
