Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (l) huruf c yaitu direktorat jenderal. (21 Direktoratjenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (3) Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal.
Koreksi Anda