Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;
b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;
c. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
e. pengawalan program prioritas nasional dan kebijahan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam Sidang Kabinet;
f. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebljakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangurian nasional di bidangnya;
h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang grenjadi tanggung jawabnya;
i. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Bagian
Bagran Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum
Koreksi Anda
