Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jumlah deputi didasarkan pada hasil analisis organisasi dan beban kerja. (21 Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi. (3) Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (41 Dalam hal tugas dan Iungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (6) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (7) Asisten... (71 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (8) Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang. (9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda