Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, deputi menyelenggarakan fungsi:
a. perLrmusan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;
d. pelaksanaan administrasi deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(21 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.
Koreksi Anda
