Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
l2l Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian.
(3) Sebagial tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disesuaikan dengan tqiuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Pasal 42...
ELIK INDONESIA -2t -
Koreksi Anda
