Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud datam Pasal 34 huruf c yaitu deputi. (21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Deputi dipimpin oleh deputi.
Koreksi Anda