Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud datam Pasal 34 huruf c yaitu deputi.
(21 Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Deputi dipimpin oleh deputi.
Koreksi Anda
