Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b yaitu sekretariat Kementerian. (2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh sekretaris Kementerian. Pasal 37... b
Koreksi Anda