Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b yaitu sekretariat Kementerian.
(2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh sekretaris Kementerian.
Pasal 37...
b
Koreksi Anda
