Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fu n gsi :
a. perumusan, pcnctapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/ kckayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemcnterian di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\, Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
b. pelaksanaan . . .
b PRESTDEN
pelaksanaan dukungan kepada seluruh unsur Kementerian.
yang bersifat organisasi di substantif lingkungan (41 Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
Koreksi Anda
