Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; dan d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fu n gsi : a. perumusan, pcnctapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; b. pengelolaan barang milik/ kckayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemcnterian di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. (3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\, Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan b. pelaksanaan . . . b PRESTDEN pelaksanaan dukungan kepada seluruh unsur Kementerian. yang bersifat organisasi di substantif lingkungan (41 Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
Koreksi Anda