Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf a yaitu Menteri. (21 Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Koreksi Anda