Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok a. unsur pemimpin; b. unsur pembantu pemimpin; c. unsur pelaksana; d. unsur pengawas; dan e. unsur pendukung. II terdiri atas: (2) Kementerian . . . (21 Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelalsana tugas pokok di daerah. (3) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja.
Koreksi Anda