Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas: a. unsur pemimpin; b. unsur pembantu pemimpin; c. unsur pelaksana; d. unsur pengawas; e. unsur pendukung; dan f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/ atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f merupakan perwakilan Republik INDONESIA yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda