Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas;
e. unsur pendukung; dan
f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/ atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f merupakan perwakilan Republik INDONESIA yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
