Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (21 T\rgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Koreksi Anda