Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/ atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (2) Tugas...
Koreksi Anda