Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas: a. unsur pemlmpln; b. unsur pembantu pemimpin; c. unsur pelaksana; dan d. unsur pengawas.
Koreksi Anda