Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(l) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(21 Ttrgas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Koreksi Anda
