Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. Paragraf2...
Koreksi Anda