Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Paragraf2...
Koreksi Anda
