Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 140 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
