Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personel terdidik dan terlatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d merupakan personel yang telah menerima pelatihan untuk menjadi first responder dalam sistem tanggap darurat.
Koreksi Anda