Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi: a. upaya penanggulangan atas keadaan darurat yang telah teridentifikasi yang paling sedikit meliputi: 1. pengisolasian sumber kedaruratan; 2. penghentian sumber kedaruratan; dan 3. tindakan mitigasi kedaruratan; b. sistem pelaporan kepada Pemerintah; dan c. koordinasi dengan para pemangku kepentingan. (21 Prosedur tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimutakhirkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. Pasal 65. . .
Koreksi Anda