Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Prosedur tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi:
a. upaya penanggulangan atas keadaan darurat yang telah teridentifikasi yang paling sedikit meliputi:
1. pengisolasian sumber kedaruratan;
2. penghentian sumber kedaruratan; dan
3. tindakan mitigasi kedaruratan;
b. sistem pelaporan kepada Pemerintah; dan
c. koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
(21 Prosedur tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimutakhirkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 65. . .
Koreksi Anda
