Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 paling sedikit terdiri atas: a. penilaian risiko; b. prosedur tanggap darurat; c. peralatan tanggap darurat termasuk peralatan peringatan dini; d. personel terdidik dan terlatih; dan e. pelatihan berkala.
Koreksi Anda