Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
Sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 paling sedikit terdiri atas:
a. penilaian risiko;
b. prosedur tanggap darurat;
c. peralatan tanggap darurat termasuk peralatan peringatan dini;
d. personel terdidik dan terlatih; dan
e. pelatihan berkala.
Koreksi Anda
