Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan atas penyelenggaraan CCS berakhir apabila:
a. telah terdapat penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
b. hasil Monitoring menunjukkan tidak terdeteksi Kebocoran, kontaminasi air tanah, pergerakan Karbon yang tidak sesuai rencana, dan/atau risiko lain akibat injeksi Karbon; dan
c. jangka waktu Izin Operasi Penyimpanan atau Kontrak Kerja Sama telah berakhir.
(21 Sebelum berakhirnya jangka waktu Kontrak Kerja Sama, Kontraktor dapat mengajukan usulan pengembalian sebagian Wilayah Kerja yang terdapat Z:fl yang telah dilaksanakan kegiatan CCS kepada Menteri melalui SKK Migas.
(3) Usulan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diajukan oleh Kontraktor jika telah terdapat hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hasil Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Menteri memberikan persetujuan terhadap usulan pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan SKK Migas.
(5) Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kontraktor atas penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir sejak tanggal persetujuan Menteri atas pengembalian sebagian Wilayah Kerja.
(6) Sejak berakhirnya hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemegang lzin Operasi Penyimpanan atau Kontraktor, Menteri melakukan pengawasan terhadap Depleted Resentoir, Storage Akuifer Asin, atau lapisan batubara yang telah dilaksanakan kegiatan CCS.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan kegiatan CCS diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
REPUEL|K INDONESIA
Bagran Kedua Rencana Penanganan Kondisi Keadaan Tanggap Darurat
Koreksi Anda
