Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib melaporkan hasil Monitoring kepada Menteri secara berkala setiap:
a. 6 (enam) bulan pada saat operasi Penyimpanan Karbon; dan
b. 1 (satu) tahun sekali pada saat Monitoring pasca penyelesaian penutupan kegiatan CCS.
(21 Dalam hal terjadi Kebocoran, kontaminasi air tanah, pergerakan Karbon yang tidak sesuai rencana, dan/atau risiko lain akibat injeksi Karbon, Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri ditembuskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan ketentuan paling lama:
a. t x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melalui pesan secara elektronik; dan
b. 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam secara tertulis.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l,, Menteri menginstruksikan Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan untuk:
a. memperluas dan mengintensifkan metode Monitoring;
dan/atau
b. wajib melakukan proses perbaikan untuk menyelesaikan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan menggunakan sumber daya dan jaminan pelaksanaan operasi yang disediakan.
(4) Dalam menginstruksikan Kontraktor untuk mengubah metode Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri dapat meminta pertimbangan SKK Migas.
(5) Proses perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
(6) Dalam hal Kebocoran mengakibatkan penambahan inventori gas rumah kaca, selain tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib melaksanakan pengimbangan emisi.
Pasal 61 ...
Koreksi Anda
