Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan dalam menyiapkan rencana Monitoring harus menerapkan kaidah keteknikan yang baik dan mempunyai kemampuan untuk:
a. mengumpulkan rona lingkungan awal pada lokasi penyimpanan sebelum injeksi Karbon dimulai;
b. memantau fasilitas injeksi Karbon, tempat penyimpanan termasuk aliran Karbon, dan lingkungan sekitar;
c. membandingkan hasil pemantauan dengan rona lingkungan awal lokasi penyimpanan;
d. membandingkan perilaku sebenarnya dari Karbon di 7:ll dengan hasil pemodelan; dan
e. mendeteksi kemungkinan terjadinya Kebocoran atau pergerakan Karbon yang tidak sesuai rencana untuk:
1. menilai besaran Kebocoran;
2. mendeteksi efek yang merugikan lingkungan sekitar;
3. menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan; dan
4. menilai efektivitas tindakan perbaikan.
Pasal60...
Koreksi Anda
