Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan dalam menyiapkan rencana Monitoring harus menerapkan kaidah keteknikan yang baik dan mempunyai kemampuan untuk: a. mengumpulkan rona lingkungan awal pada lokasi penyimpanan sebelum injeksi Karbon dimulai; b. memantau fasilitas injeksi Karbon, tempat penyimpanan termasuk aliran Karbon, dan lingkungan sekitar; c. membandingkan hasil pemantauan dengan rona lingkungan awal lokasi penyimpanan; d. membandingkan perilaku sebenarnya dari Karbon di 7:ll dengan hasil pemodelan; dan e. mendeteksi kemungkinan terjadinya Kebocoran atau pergerakan Karbon yang tidak sesuai rencana untuk: 1. menilai besaran Kebocoran; 2. mendeteksi efek yang merugikan lingkungan sekitar; 3. menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan; dan 4. menilai efektivitas tindakan perbaikan. Pasal60...
Koreksi Anda