Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan dalam mengajukan rencana Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus: a. mempertimbangkan karakteristik lokasi CCS; dan b. menggunakan metode langsung maupun tidak langsung untuk mengidentifikasi potensi risiko: 1. Kebocoran; 2. kontaminasi air tanah; 3. integritas ZTI; dart 4. memperkirakan potensi risiko lainnya akibat injeksi Karbon.
Koreksi Anda