Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu hasil Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan validasi dan verifikasi. l2l Dalam pelaksanaan validasi dan verifikasi, Kontraktor atau pemegang izin yang melaksanakan kegiatan CCS dapat menunjuk lembaga validasi dan verifikasi independen yang telah terdaftar dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim. (3) Lembaga validasi dan verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (21melakukan validasi dan verifikasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda