Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Penanggung jawab aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) wajib menyusun laporan capaian aksi mitigasi yang memuat rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan Penangkapan Karbon dari sumber emisi gas buang Vlue gasl, Pengangkutan Karbon tertangkap ke tempat penyimpanan (transportationl, dan Penyimpanan Karbon ke tempat yang aman (storage). {21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan: a. dokumen rancangan aksi mitigasi; dan b. laporan pelaksanaan aksi mitigasi. (3) Tata... (3) Tata cara pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda