Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(21 Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan CCS yang paling sedikit memuat:
a. inventarisasi Karbon selama kegiatan; dan
b. parameter operasi CCS.
(3) Metodologi yang digunakan dalam pengukuran dan tata cara pengukuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Koreksi Anda
